Kamis, 05 November 2009

Sekilas dunia KPK

TENTANG KPK. .

Wajib Diketahui !

1. Bersifat Independent
Bahwa KPK adalah Konstitusi Independen! Tidak dibawahi oleh siapapun Termasuk MK! Jika KPK tidak Independen, akan mengakibatkan timbulknya FITNAH karena berkoalis ataupun berkolusi dengan MK ataupun Badan Hukum Lainya! so... KPK mutlak Independen!

2.Visi
Mewujudkan Lembaga Yang Mampu Mewujudkan Kelas [Republik] M071 Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Kecurangan, Perselingkuhan dan Sabotase yang merugikan Banyak Pihak.

3.Misi
- Pendobrak Dan Pendorong Kelas [Republik] M071 Yang Bebas Dari Korupsi, Kecurangan, Perselingkuhan dan Sabotase
- Mennjadi Pemimpin Dan Penggerak Perubahan Untuk Mewujudkan Kelas [Republik] M071 Yang Bebas Dari Korupsi, Kecurangan, Perselingkuhan dan Sabotase

4. Tugas Pokok
Bahwa Tugas Pokok KPK ini adalah Mutlak dapat Dilakukan Oleh Ketua KPK[Komisi Penyadapan Kelas], Semua Informasi Individu ataupun Kelompok didalam Tubuh M071 [Termasuk MK dan Dewan plus Ketua Partai] dan Anggotanya adalah HALAL untuk di EXPOSE!!!, harap berhati2x dalam bertindak dan bersikap! Hal ini adalah untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan agar Aparat dan anggota M071 lebih bersikap manusiawi dan Wajar! serta tidak berlebih2x di dalam Kelas M071 ataupun diluar Kelas.

Tugas Pokok KPK antara Lain :

1. koordinasi dengan instansi yang berwenang[MK,dll] melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kecurangan, Perselingkuhan dan Sabotase;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang [MK, dll]melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kecurangan, Perselingkuhan dan Sabotase;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Kecurangan, Perselingkuhan dan Sabotase;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi Kecurangan, Perselingkuhan dan Sabotase; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kelas [Republik] M071


 


 

Kisah Seru Tentang KPK !!


 

Penangkapan komisioner KY Irawady Joenoes ternyata bak film-film Hollywood. Diawali dengan informasi, lalu pengintaian dan diakhiri dengan penyergapan. "Kami dapat perintah dari pimpinan KPK bahwa akan ada transaksi di Jalan Panglima Polim 14. Lalu kami susun plan A dan plan B," cerita ketua tim penyidik penyergapan kasus suap, Kombes Heru Sumartono, saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dirut PT Sembada Persada Freddy Santoso di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/1/2008). Selain itu, tim juga dibekali informasi bahwa Irawady menggunakan mobil Toyota Fortuner dan Freddy mengendarai Kijang Innova. Heru kemudian memerintahkan tim untuk melakukan surveillance mengawasi rumah milik Jenderal Pur Sumitro itu. Diketahui rumah itu memiliki dua pintu ke luar, di Jalan Panglima Polim dan Jalan Panglima Polim III. "Kebetulan di depan rumah dinas Kabareskrim (Polri), jadi lebih mudah mengawasi," imbuh Heru. Lalu pada 26 September 2007, sekitar pukul 12.00 WIB, masuklah mobil Fortuner itu ke dalam rumah. Diketahui yang datang benar adalah Irawady Joenoes. Tak berapa lama, datang Freddy Santoso dengan mengendarai Kijang Innova. Freddy kemudian turun dengan menenteng sebuah tas kertas berwarna merah. "Freddy masuk ke dalam dan ke luar lagi," kata Heru. "Pas ke luar lagi, saya bilang ke tim, kalau dia ke luar tak bawa tas, tangkap!" kata Heru. Ternyata memang Freddy tak membawa tas. Heru pun memerintahkan sebagian anggota tim menangkap Freddy. "Tangkap! Hadang! Kalau perlu ditabrak," perintah Heru. Hampir saja mobil tim penyidik bertabrakan dengan mobil Freddy. Akhirnya Freddy turun dari mobil dikawal dua ajudannya yang kemudian diketahui personel polisi dari sebuah Polres di Jakarta. Freddy awalnya sempat menolak ketika hendak ditahan. Namun setelah dijelaskan bahwa tim berasal dari KPK, Freddy tak bisa mengelak lagi. Freddy dikonfrontir dengan rekaman video yang melihatkan dia datang menenteng tas t,api ke luar tak bawa tas. Freddy akhirnya mengakui dia membawa tas yang diakunya berisikan pakaian. Tim penyidik jelas tak percaya. Rumah sang jenderal pun dikepung. Pintu diketuk. Irawady yang diketahui masih berada di dalam baru membuka pintu setelah sekian lama. "Akhirnya dia ke luar, berkacak pinggang," kata Heru. Irawady meminta surat perintah dan surat penggeledahan kepada tim penyidik. "Ini rumah orang terhormat. Kamu tahu ini rumah siapa? Ini rumah Jenderal Sumitro," kata Heru menirukan Irawady. Heru tak gentar. Setelah menunjukkan surat perintah penangkapan dari Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Heru menjelaskan siap bertanggung jawab. "Pak Irawady, saya pimpinan di sini. Kalau ada yang rusak, saya yang bertanggung jawab, gugat saya," kata Heru. Akhirnya tanpa mengindahkan Irawady yang merentangkan tangan untuk menghalangi, sejumlah anggota tim bergerak masuk ke dalam rumah. "Begitu masuk, 3 menit, 4 menit, 5 menit, saya mulai waswas," kata Heru di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani. "Kenapa was-was? Karena saya takut tak ada duit di tasnya tadi. Kalau tidak ada tasnya, hancur karir saya," kata Heru. Akhirnya pada menit ke-7, seorang anggota tim bernama Bambang menemukan tas yang ditenteng Freddy tadi di dalam kamar mandi. "Di samping kloset," ujar Heru. Akhirnya tas bertuliskan Levi's Store tersebut dikonfrontir ke Irawady. "Saya ndak tahu lo ya," ujar Heru menirukan komentar Irawady. Namun Irawady tak bisa mengelak lagi ketika Freddy digiring ke dalam rumah itu. Diketahui kemudian isi tas tersebut sebanyak Rp 600 juta. Heru memerintahkan Irawady dan Freddy beserta barang bukti digiring ke Kantor KPK. Saat menggiring itulah, seorang penyidik curiga melihat kantong celana Irawady yang hamil alias gembung. "Ini apa? Kok hamil kantongnya?" tanya seorang penyidik ditirukan kembali oleh Heru. Ternyata kantong Irawady kembung oleh uang pecahan US$ 100. Total berjumlah US$ 30 ribu. Irawady awalnya mengaku itu uang miliknya pribadi, namun akhirnya tak bisa mengelak juga. "Dia akhirnya mengaku uang itu dari tas itu juga," kata Heru. Sekarang Irawady dan Freddy pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya disidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar